mekarin.pdaja.com merupakan platform digital yang memberikan layanan pinjaman multiguna dengan jaminan fixed asset kepada masyarakat untuk segala keperluan dengan proses yang cepat, aman, dan mudah.
mekarin.pdaja.com dikelola oleh Bank Sahabat Sampoerna bekerja sama dengan mitra strategis KSP Sahabat Mitra Sejati.
Kenapa Meminjam di Mekarinaja?
Pendanaan Disalurkan
Penuhi persyaratan
dengan lebih mudah dan cepat
Nasabah Terdanai
Tarik pinjaman sesuai kebutuhan,
bayar sesuai cash flow Anda,
biaya yang masuk akal sesuai pemakaian
Bisnis saya pada saat pandemi turun drastis karena tidak banyak yang memilih untuk memesan interior design dan proyek sudah berhenti selama 6 bulan. Kemudahan yang saya dapatkan dari Tim PDaja.com adalah pada saat proses melengkapi dokumen dan appraisal sehingga proses pencairannya mudah dan cepat.
Inge Eveline Antonis
Interior Design Entrepreneur
Bisnis saya pada saat pandemi turun drastis karena tidak banyak yang memilih untuk memesan interior design dan proyek sudah berhenti selama 6 bulan. Kemudahan yang saya dapatkan dari Tim PDaja.com adalah pada saat proses melengkapi dokumen dan appraisal sehingga proses pencairannya mudah dan cepat.
Inge Eveline Antonis
Interior Design Entrepreneur
Bisnis saya pada saat pandemi turun drastis karena tidak banyak yang memilih untuk memesan interior design dan proyek sudah berhenti selama 6 bulan. Kemudahan yang saya dapatkan dari Tim PDaja.com adalah pada saat proses melengkapi dokumen dan appraisal sehingga proses pencairannya mudah dan cepat.
Inge Eveline Antonis
Interior Design Entrepreneur
Bisnis saya pada saat pandemi turun drastis karena tidak banyak yang memilih untuk memesan interior design dan proyek sudah berhenti selama 6 bulan. Kemudahan yang saya dapatkan dari Tim PDaja.com adalah pada saat proses melengkapi dokumen dan appraisal sehingga proses pencairannya mudah dan cepat.
Inge Eveline Antonis
Interior Design Entrepreneur
Bisnis saya pada saat pandemi turun drastis karena tidak banyak yang memilih untuk memesan interior design dan proyek sudah berhenti selama 6 bulan. Kemudahan yang saya dapatkan dari Tim PDaja.com adalah pada saat proses melengkapi dokumen dan appraisal sehingga proses pencairannya mudah dan cepat.
Inge Eveline Antonis
Interior Design Entrepreneur
Bisnis saya pada saat pandemi turun drastis karena tidak banyak yang memilih untuk memesan interior design dan proyek sudah berhenti selama 6 bulan. Kemudahan yang saya dapatkan dari Tim PDaja.com adalah pada saat proses melengkapi dokumen dan appraisal sehingga proses pencairannya mudah dan cepat.
Inge Eveline Antonis
Interior Design Entrepreneur
Bisnis saya pada saat pandemi turun drastis karena tidak banyak yang memilih untuk memesan interior design dan proyek sudah berhenti selama 6 bulan. Kemudahan yang saya dapatkan dari Tim PDaja.com adalah pada saat proses melengkapi dokumen dan appraisal sehingga proses pencairannya mudah dan cepat.
Inge Eveline Antonis
Interior Design Entrepreneur
Bisnis saya pada saat pandemi turun drastis karena tidak banyak yang memilih untuk memesan interior design dan proyek sudah berhenti selama 6 bulan. Kemudahan yang saya dapatkan dari Tim PDaja.com adalah pada saat proses melengkapi dokumen dan appraisal sehingga proses pencairannya mudah dan cepat.
Inge Eveline Antonis
Interior Design Entrepreneur
Bisnis saya pada saat pandemi turun drastis karena tidak banyak yang memilih untuk memesan interior design dan proyek sudah berhenti selama 6 bulan. Kemudahan yang saya dapatkan dari Tim PDaja.com adalah pada saat proses melengkapi dokumen dan appraisal sehingga proses pencairannya mudah dan cepat.
Inge Eveline Antonis
Interior Design Entrepreneur
Tentang Kami
MekarinAja adalah sebuah program pembiayaan kolaborasi antara Mekar.id dengan PDaja.com. PDaja.com adalah platform digital yang dikelola oleh Bank Sahabat Sampoerna. Dalam program pembiayaan ini, MekarinAja memberikan kemudahan akses perbankan kepada UMKM di Indonesia. Dengan proses kredit yang lebih rileks, MekarinAja memberikan solusi keuangan berupa Kredit Multiguna untuk kebutuhan apapun UMKM di Indonesia. Syarat utamanya hanya memiliki income dan jaminan.
Informasi
Pusat Bantuan
Hak Peminjam MekarinAja
Debitur berhak mendapatkan penyaluran dana atau pinjaman yang dipinjamkan oleh kreditur kepada Debitur.
Debitur berhak mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat terkait pinjaman, seperti perhitungan angsuran, jadwal angsuran, dan sebagainya.
Debitur berhak melunasi pembayaran hutang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan ketentuan yang berlaku.
Debitur berhak mendapatkan agunan kembali bila kredit yang dipinjam telah lunas, dan berhak mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak dibayar.
Debitur berhak mendapatkan penjelasan bila alasan pengajuan pembiayaannya ditolak.
Debitur berhak memberikan pengaduan yang wajib ditindak lanjuti.
Kewajiban Peminjam MekarinAja
Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk tujuan penggunaan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kredit.
Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Debitur.
Mengizinkan karyawan-karyawan MekarinAja atau kuasanya atau perusahaan penilai sebagaimana akan ditetapkan oleh potential lender dan akan diberitahukan kepada Debitur untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaminan minimal 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan dengan biaya yang ditanggung oleh Debitur.
Memberikan segala informasi/keterangan/data/dokumen, sebagai berikut:
Laporan keuangan.
Apabila terjadi perubahan dalam sifat atau lingkup usaha Debitur dan/atau apabila terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan Debitur;
Apabila terjadi perselisihan, sengketa atau perkara dimana Debitur menjadi pihak atau terlibat yang menyangkut sejumlah uang atau harta kekayaan Debitur dan berdampak terhadap kemampuan Debitur dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan dokumen lain berkaitan dengan Perjanjian Kredit.
Memperoleh, memperpanjang atau memperbaharui apabila sudah habis jangka waktunya semua izin usaha dan izin-izin lainnya yang harus dimiliki oleh Debitur (dalam hal Debitur berbentuk badan hukum/badan usaha) dalam rangka menjalankan usahanya dan menyerahkan salinan atas izin-izin tersebut kepada MekarinAja.
Menyimpan sebaik-baiknya surat-surat izin dan persetujuan-persetujuan yang telah diperolehnya dari pihak yang berwenang dan apabila ternyata dikemudian hari diperlukan surat-surat izin dan persetujuan-persetujuan yang baru, Debitur wajib segera mengurus ijin-ijin serta persetujuan-persetujuan tersebut.
Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, bea meterai, biaya-biaya dan semua tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh Debitur sehubungan dengan usahanya dengan sebagaimana mestinya.
Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang sekarang berlaku maupun yang akan ditetapkan kemudian oleh PT Bank Sahabat Sampoerna (“BSS”) sebagai potential lender atau instansi pemerintah lainnya yang mengatur mengenai Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”) dalam hal pemberian Fasilitas Kredit kepada Debitur menurut Perjanjian Kredit ternyata melampaui BMPK.
Debitur wajib menjaga agar kolektibilitas Debitur pada setiap kredit dari Debitur (termasuk pada potential lender) tetap pada kolektibilitas 1 (satu), sesuai aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila dipersyaratkan lebih lanjut, dalam hal Debitur berbentuk badan hukum/badan usaha, maka Debitur wajib menyerahkan :
Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar yang telah disetujui oleh potential lender selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah akhir tahun buku.
Laporan keuangan bulanan in-house termasuk neraca dan perhitungan laba-rugi selambat-lambatnya pada tanggal 25 bulan berikutnya.
Laporan saldo piutang/tagihan bulanan selambat-lambatnya tanggal 25 bulan berikutnya.
Debitur wajib segera membuka rekening tabungan pada potential lender dan menggunakan rekening tersebut untuk aktifitas keuangannya secara proporsional untuk melakukan segala transaksi perbankan dengan pihak ketiga lainnya.
Menggunakan laba usaha untuk pembayaran kewajiban Debitur kepada potential lender berdasarkan Perjanjian Kredit.
Segera dalam jangka waktu 7 Hari Kerja sejak terjadinya, memberitahukan call center MekarinAja apabila terjadi kerugian atau kerusakan-kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang berkaitan dengan kegiatan usaha Debitur yang dibiayai oleh potential lender sehingga mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha Debitur.
Menjaga harta kekayaannya yang penting untuk kegiatan usahanya, kelangsungan eksistensi Debitur secara hukum, dan eksistensi hak-hak, ijin-ijin dan, kepentingan yang perlu untuk melaksanakan usahanya secara tertib dan efisien.
Untuk Fasilitas Kredit Angsuran selama Jangka Waktu Kredit, Debitur memelihara saldo rekening minimal sebesar 1 (satu) kali angsuran pokok di Rekening Debitur di potential lender, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
Suku Bunga Suku Bunga Pinjaman di MekarinAja adalah mulai dari 1,5% efektif/bulan.
Biaya yang Dibebankan kepada Peminjam MekarinAja
Blokir sesuai fitur produk adalah biaya hold atau blokir yang dikenakan kepada peminjam MekarinAja sesuai fitur produknya. Estimasi biaya blokir ini adalah 20% dari plafond atau dapat juga senilai 12x angsuran, sesuai ketentuan dari komite kredit.
Biaya Administrasi adalah biaya yang dibebankan kepada peminjam MekarinAja sesuai plafond yang disetujui mulai dari 5%.
Estimasi Biaya Notaris & Asuransi Senilai 4% dari plafond.
Blokir lainnya (jika dipersyaratkan oleh Komite Kredit).
Contoh Perhitungan Pinjaman dan Bunga Contoh Perhitungan Pinjaman : Total Jaminan Rp 11.003.200.000 LTV 45,44% Plafond Rp 5.000.000.000
Hold Plafond (20% dari plafond) Rp 1.000.000.000 Biaya Administrasi (7% dari plafond) Rp 350.000.000 Estimasi Biaya Notaris + Asuransi (4% dari plafond) = Rp 200.000.000
Dana Bersih = Rp 5.000.000.000 - Rp 1.000.000.000 - Rp 350.000.000 - Rp 200.000.000 = Rp 3.450.000.000
* Plafond yang terkena hit margin = Rp 5.000.000.000 * Margin / Tahun = Rp 900.000.000 * Margin / Bulan = Rp 75.000.000
Contoh Perhitungan Bunga Pinjaman : Maksimal pinjaman Rp 100.000.000 Pinjaman ditarik Rp 60.000.000 Tanggal penarikan = 12 Januari Bunga = 18 % per tahun Tenor = 1 Tahun
Bunga yang di kenakan pada Bulan Januari = Rp 60.000.000 x 18% x 20 hari/ 360 hari = Rp 600.000
Pembayaran pokok selambatnya 1 tahun sejak tanggal perjanjian pinjaman
Jadwal Pembayaran Bunga PRK Jadwal pembayaran kewajiban bunga kredit akan dilakukan oleh Debitur ke rekening Debitur yang dibuka di Bank Sahabat Sampoerna, yakni setiap bulan tanggal 9 (Sembilan).
Perhitungan Denda Keterlambatan Jika Debitur terlambat melakukan pembayaran angsuran, maka BSS berhak untuk mengenakan biaya-biaya sebagai berikut :
Pinalti/Denda keterlambatan yang diberikan kepada Debitur adalah sebesar 36%/360 x angsuran tertunggak x hari tertunggak.
Biaya ganti rugi penagihan angsuran, yang besarnya akan ditentukan kemudian berdasarkan biaya senyatanya (actual cost) yang dikeluarkan BSS dalam rangka penagihan angsuran yang terlambat tersebut.
Pembayaran/ Pelunasan Hutang Dipercepat Debitur diperkenankan membayar kembali jumlah uang yang terutang kepada BSS berdasarkan Perjanjian Kredit (baik seluruhnya maupun sebagian) lebih cepat dari tanggal pembayaran yang berlaku terhadap seluruh Fasilitas Kredit dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Debitur wajib membuat suatu permohonan secara tertulis kepada BSS atas rencana melakukan pelunasan dipercepat dengan menyebutkan jumlah uang yang akan dibayar dan tanggal dimana pembayaran tersebut akan dilakukan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender atau tanggal lain yang ditentukan oleh BSS sebelum tanggal pelunasan dipercepat dilakukan.
Permohonan atas rencana pelunasan dipercepat tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari BSS.
Tidak terdapat kewajiban pembayaran atas jumlah pokok, bunga atau kewajiban lainnya yang tertunggak berdasarkan Perjanjian Kredit.
Debitur tidak dapat meminjam kembali nilai yang dibayarkan oleh Debitur atas pelunasan dipercepat tersebut.
Besarnya denda keterlambatan, pembayaran hutang, pembayaran bunga, biaya pinalti/ denda atas pelunasan dipercepat dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan BSS.
Dalam hal Fasilitas Kredit yang diterima oleh Debitur berupa Fasilitas Kredit Tetap dan/atau Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Setiap pelunasan dipercepat dikenakan denda sebesar 2% dari nilai plafond awal, atau sesuai ketentuan yang berlaku di BSS.
- Debitur membayar bunga berjalan.
- Pelunasan dipercepat melalui mekanisme take over ke bank lain hanya dapat dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya.
Dalam hal Fasilitas Kredit yang diterima oleh Debitur berupa Fasilitas Kredit Angsuran, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Setiap pelunasan dipercepat dikenakan denda sebesar 2x angsuran kredit.
- Debitur membayar pelunasan sebesar sisa pokok kredit (outstanding) ditambah dengan bunga berjalan.